Polisi Bekuk Komplotan Aksi Curas di Merbau Mataram Lamsel
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, YAD (39) warga desa Sumber Agung kecamatan Way Sulan, JAL (20) warga desa Mekarsari kecamatan Way Sulan dan AR (28) warga desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lamsel.
Kapolsek Merbau Mataram, Ipda Benny Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan curas kepada korban Sabda Mulyana (20) warga desa Wonodadi kecamatan Tanjungsari Lamsel pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB di dusun Kepayang, desa Suban, kecamatan Merbau Mataram.
"Pelaku mencegat dan menodongkan senjata tajam kepada korban yang sedang melintas bersama rekannya Aftika Elsana di jalan dusun Kepayang, desa Suban, kecamatan Merbau Mataram," kata Ipda Benny, Sabtu (21/08/2021).
Ketiga pelaku pun berhasil merampas handphone dan dua buah tas hitam yang berisi uang sebesar Rp5.800.000 milik korban.
"Berbekal laporan korban dan keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan, kemudian Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaan para pelaku," tuturnya.
Ipda Benny Prabowo menjelaskan, polisi berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda pada Kamis (19/8/2021).
Pelaku YAD (39) berhasil diamankan di desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Lamsel. Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan JAL (20) di desa Neglasari Kecamatan Katibung Lamsel.
"Petugas juga melakukan pengembangan terhadap pelaku AR (28) dan ternyata berada di Lampung Utara," ungkapnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara, jelasnya, pelaku AR (28) berhasil ditangkap di desa Mulang Jaya Lampung Utara.
"Ketika diintrogasi ternyata terdapat seorang lagi komplotan para pelaku yakni DAR (30) dan saat ini masih belum tertangkap," tuturnya.
"Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana ini bersama barang buktinya berupa 1 tas ransel warna hitam, kayu persegi berukuran 1,5 meter, sebuah pisau jenis golok milik pelaku AR, dan uang sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









