Enam Pria Paruh Baya di Lampura Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi

Keenam pria paruh baya beserta barang bukti saat diamankan. Foto: Riki/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Enam orang pria paruh baya terpaksa di gelandang ke Polsek Abung Barat, Lampung Utara (Lampura) lantaran tertangkap tangan ketika tengah asyik bermain judi kartu.
Ke enamnya yakni SR (30) warga dusun Karyo Mulyo, Kecamatan Abung Pekurun, DAR (50) dusun Karyo Mulyo, MAR (46) dusun Karyo Mulyo, UA (37) Dusun Sakal Desa Pekurun Udik, ADT (37) Dusun Sakal Desa Pekurun Udik dan AS (33) Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung Pekurun
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K diwakili Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono S.H., M.H. membenarkan telah mengamankan enam orang terduga pelaku judi kartu.
Ia menuturkan, pada hari Jumat (20/8/2021) pukul 03.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Desa Pekurun Udik. Kemudian tim Opsnal lansung meluncur ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi.
"Setelah tim berada di lokasi, benar adanya enam orang warga sedang bermain judi kartu Remi (Leng) di sebuah rumah milik SR dusun Karyo Mulyo," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).
Selanjutnya enam orang berikut barang bukti dua set kartu Remi, uang sebesar Rp330.000, uang sit dalam kotak kartu sebesar Rp25.000 lansung dibawa ke Mapolsek Abung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan.
"Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLDA BAKAR NARKOTIKA SEHARGA RATUSAN MILIARAN RUPIAH
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025