• Kamis, 25 April 2024

Empat Pelaku Curas Beserta Dua Penadah di Tanggamus Ditangkap Polisi, Satu DPO

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 01.42 WIB
942

Polres Tanggamus saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (20/8/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) beserta dua penadah barang hasil kejahatannya.

Adapun modus pelaku berkenalan dengan korbannya, seorang ABG melalui media sosial (Medsos).

Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku diantaranya dihadiahi timah panas petugas lantaran melawan.

Para pelaku yakni Marsudi (19), warga Dusun Negeri Ratu, Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Alyadi (22), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan dua pelaku yang dihadiahi timah panas adalah, Efendi alias Fendi (24), dan Ahmad Anjas Putobi (20). Keduanya warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Adapun dua penadah hasil kejahatan yang ditangkap adalah, Andeska Adiyaksa (20), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus dan Andri Irawan (20), warga  Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Satu pelaku curas lainnya yakni Kurniawan (21), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit Handphone merk Oppo A5s warna ungu Biru, dan HP Oppo A3s warna Ungu milik korban.

Lalu, dua unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa body (trondol), dan sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih tanpa nopol milik pelaku.

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Jumat (20/8/2021) mengatakan,  pengungkapan kasus ini  berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B - 911 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Tanggamus / Polda Lampung, tanggal 17 Agustus 2021.

Dimana kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021,  sekira pukul  15.00 WIB, saat korban EA (14), seorang pelajar di Kecamatan Kotaagung, Tanggamus diajak jalan-jalan oleh tersangka Marsudi (19) yang dikenalnya lewat media sosial Facebook, ke pantai Sawmill di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.

EA ditemani rekan EA berinisial C (13), seorang pelajar di Kotaagung, mengikuti ajakan pelaku Marsudi, dan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna biru putih tanpa plat milik pelaku Marsudi mereka berangkat ke pantai Sawmill.

Ternyata pelaku Marsudi bersama 4 rekannya sudah merencanakan begal motor. Hal itu terbukti saat perjalanan pulang dari pantai, mereka dicegat 3 pelaku yang berboncengan dengan  menggunakan sepeda motor trondol tanpa plat dan langsung merampas hendphone merek Oppo A3s tipe CPH 1803 warna unggu milik EA dan hp merek Oppo A5s tipe CPH1909 milik C.

"Setelah berhasil merampas handphone korban, para pelaku lantas menendang sepeda motor pelaku Marsudi sampai terjatuh. Lalu para pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri kearah pantai Sawmill," kata Satya, yang didampingi Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, dan Kasatreskrim, Iptu Ramon Zamora.

Kemudian nasus ini dilaporkan korban ke Polres Tanggamus. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308, pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendapatkan informasi pelaku  Marsudi berada di rumahnya, di Dusun Negeri Ratu  Pekon Bandar Sukabumi, KecamatanbBandar Negeri Semuong, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari 'nyanyian' pelaku Marsudi, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku lain, yaitu Efendi alias Fendi dan Ahmad Anjas Putobi.

"Dikarenakan kedua pelaku tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindak tegas terukur," terang Satya.

Atas pengakuan pelaku, ujar Satya, barang hasil kejahatan dijual kepada  Andeska Adiyaksa, dan Andri Irawan.

"Sedang pelaku Kurniawan berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Rutan Mako Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan diancam pidana pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Sedangkan dua pelaku, Andeska Adiyaksa, dan Andri Irawan diancam pidana pasal 480 KUHP tentang penadahah," pungkas Satya. (*)