Tiga Hari, KPK Telah Periksa 16 Saksi Terkait Fee Proyek Lampura

Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi baru di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dan sejak 18-20 Agustus 2021 KPK telah memeriksa 16 saksi.
"Kedelapannya yakni, Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Ferdi AR (Direktur CV Sembilan), Tukiran ASN (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S (Wiraswasta)," kata Ali, Jumat (20/8/2021).
Pada Kamis (19/8/2021) KPK juga memeriksa lima orang lainnya yakni Romi (ASN), Yuman Erhan (Swasta), Tri Ferdiansyah (Swasta), Febriantoro (PNS).
"Pihaknya juga memeriksa Mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan) bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotabumi," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/8/2021) KPK juga telah memeriksa tiga orang lainnya yakni, Hendra Wijaya Saleh (Wiraswasta), Syahbudin (ASN) dan Raden Syahril (Wiraswasta). (*)
Berita Lainnya
-
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025 -
Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung
Senin, 25 Agustus 2025