Tiga Hari, KPK Telah Periksa 16 Saksi Terkait Fee Proyek Lampura
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi baru di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dan sejak 18-20 Agustus 2021 KPK telah memeriksa 16 saksi.
"Kedelapannya yakni, Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Ferdi AR (Direktur CV Sembilan), Tukiran ASN (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S (Wiraswasta)," kata Ali, Jumat (20/8/2021).
Pada Kamis (19/8/2021) KPK juga memeriksa lima orang lainnya yakni Romi (ASN), Yuman Erhan (Swasta), Tri Ferdiansyah (Swasta), Febriantoro (PNS).
"Pihaknya juga memeriksa Mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan) bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotabumi," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/8/2021) KPK juga telah memeriksa tiga orang lainnya yakni, Hendra Wijaya Saleh (Wiraswasta), Syahbudin (ASN) dan Raden Syahril (Wiraswasta). (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MCU Mini di HIPMI Padel Tournament 2026
Selasa, 17 Februari 2026 -
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Kamis 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 -
Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur dan Buffer Zone
Selasa, 17 Februari 2026 -
Lampung Jadi Simpul Utama Mudik 2026, Bakauheni Diproyeksi Layani 2,94 Juta Penumpang
Selasa, 17 Februari 2026









