Perkosa Temannya, Remaja di Lamtim Diamankan Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - EP (16) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim) diamakan polisi lantaran memperkosa temannya, R (15) warga Kecamatan Mataram Baru pada Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiasnyah mengatakan, EP ditangkap di rumahnya pada Jumat (20/8/20) pagi.
"EP mendatangi korban ke rumahnya pada siang hari, kemudian mengajak R pergi ke rumah rekannya di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti," kata AKP Ferdiasnyah.
"Setelah tiba di rumah temannya, pelaku ini memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aski bejatnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karna pelaku juga masih dibawah umur, mungkin ada perlakuan khusus secara hukum bila dibanding dengan pelaku yang sudah dewasa," pungksnya. (*)
Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG VAKSINASI KELILING HINGGA KELURAHAN
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









