Jangan Takut, Ini Penanganan yang Didapat Jika Jalani Isolasi di Rumah Isoter Covid-19 Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Masyarakat kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang menjalani isolasi di rumah isolasi terpusat (isoter) Covid-19 Lamsel akan mendapatkan 3 penanganan.
Kepala Dinas Kesehatan Lamsel, Joniyansah mengatakan, penanganan yang dilakukan itu yakni pemeriksaan kesehatan, senam atau olahraga dan edukasi secara rutin.
"Disini ada tiga hal yang dilakukan, pertama pemeriksaan kesehatan, kemudian senam rutin dan juga diberikan edukasi," kata Joniyansah, Jumat (20/08/2021).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan ruangan konseling dan obserfasi supaya proses penyembuhan masyarakat Lamsel yang terpapar Covid-19 dapat dilakukan dengan cepat.
"Di dalam ada ruang konseling dan observasi, kemudian ada ruang tenaga kesehatan dan logistik," jelasnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan isolasi di lokasi tersebut merupakan yang mendapatkan hasil positif Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan hasil dari tracing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang ada di Lamsel.
"Ini hasil tracing dari UPT Puskesmas, sekarang tracing kita 800-1000 orang per hari dengan persentase 10 persen per hari positif," ungkapnya.
Dia menambahkan, kapasitas tempat tidur yang dimiliki rumah isoter Covid-19 Lamsel yang memiliki 36 kamar itu adalah sebanyak 114 tempat tidur.
Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengisi sebanyak 76 tempat tidur terlebih dahulu supaya penanganan yang dilakukan dapat maksimal.
"Tiap kamar ada 3 tempat tidur, standar itu untuk 2 pasien. Tapi dalam situasi tertentu kalau keluarga sendiri itu bisa 3 orang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG TENGAH PILOT PROJECT PENGEMBANGAN SAPI BELGIAN BLUE
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025