Spesialis Pencuri Kursi Meubel di Tanjung Senang Diringkus Polisi
Kedua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021). Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pelaku spesialis pencuri perabotan rumah tangga atau meubel, berupa meja dan kursi teras berhasil diringkus di rumahnya masing-masing, Kamis (19/8/2021) dini hari.
Keduanya yakni Anggi (32) warga Jati Agung dan Yogi (24) warga Natar, yang sebelumnya bekerja sebagai ojek online sempat melawan saat penangkapan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan dari laporan para korban.
"Kedua pelaku ini sudah beraksi di 13 rumah, dalam sehari bisa 3 rumah yang berbeda. Rata-rata korban nya adalah warga sekitar wilayah Polsek Tanjung Senang," ungkap Rosali.
Ia menambahkan, kedua pelaku kadang bergantian peran. Kalau Yogi yang masuk, maka yang jaga di luar adalah Anggi dan sebaliknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat beraksi, satu orang masuk lalu mencuri, kemudian satu orang rekan lagi memantau sekitar. Barang curian diangkut kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku mengaku jika barang curiannya dijual lagi melalui akun facebook mereka dan meraih keuntungan kurang lebih sebanyak Rp700 ribu dan dibagi rata.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SERING DITEROBOS, PENYEKATAN JALAN DIGANTI KAWAT BERDURI
Berita Lainnya
-
Lampung Produksi 101 Ton Sampah MBG per Hari
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Terseret Kasus Korupsi SPAM Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Jadi Tersangka
Selasa, 28 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro dan Pemkot Metro Nyalakan Harapan Lewat Program 'Light Up The Dream' di Tejoagung
Senin, 27 Oktober 2025 -
WALHI Dorong Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Sirkular dalam Program MBG
Senin, 27 Oktober 2025









