Sempat Diamuk Massa, Dua Jambret di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Dua pelaku yang berhasil diamakan polisi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat diamuk massa, dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang beraksi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kupang Raya, kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berhasil diamankan.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Roby B Wicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pejambretan yakni A (22) dan W(21) warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
"Sebelum kita amankan pelaku sudah diamuk massa lantaran ketahuan melakukan penjambretan pada seorang wanita, dan kejadian itu sekira pukul 19.05 WIB," kata Kompol Roby, Kamis (19/8/2021).
Lanjut Roby, saat kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet dan menarik tas milik korban N (24) warga Pesawaran yang sedang menaiki ojek online.
"Lalu korban berteriak minta tolong. Karena mendengar teriakan tersebut, terdapat ojek online yang sedang lewat menggagalkan pelaku dengan cara menendang motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.
"Karena ditendang, kedua pelaku yang saat itu menggunakan motor jenis matic warna merah terjatuh ke sebuah kolam, kemudian kabur ke kesemak-semak," jelasnya.
Saat para pelaku lari, jejak air tersebut terlihat dan warga memergoki pelaku bersembunyi di semak-semak dan sedang bertiarap.
"Warga yang tahu langsung menghajar pelaku dengan penuh emosi, dan langsung menghubungi anggota kami, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Polsek," jelasnya.
Lanjut Roby, A sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat TKP yang berbeda, sementar W mengaku baru sekali.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, satu sepeda motor Honda beat warna merah milik pelaku, tas korban warna hitam dengan isi 1 buah handphone, 1 dompet berisi SIM C, 3 kartu ATM, uang tunai Rp120.000 dan 2 STNK.
"Kedua pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING MOTOR DIGEBUKIN WARGA, TERANCAM 8 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025 -
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025