Kusnardi: NTP Bukan Jadi Ukuran Kesejahteraan Petani

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi mengatakan, bahwasanya Nilai Tukar Petani (NTP) bukan suatu ukuran kesejahteraan petani. Hal itu karena permasalahan NTP sangat fluktuatif.
"Kalau saya NTP itu bukan untuk menggambarkan kesejahteraan petani, kenapa? Ketika petani tidak punya gabah atau lagi tidak panen, NTP pasti tinggi. Tapi kalau petani panen, gabah banyak, NTP pasti turun," kata Kusnardi, saat dimintai keterangan, Kamis (19/8/2021).
"Jadi NTP itu lebih mencerminkan kelimpahan atau kelangkaan. Kalau NTP tinggi, kita melimpah barang. Kalau NTP rendah, barang kita kurang," timpalnya.
Menurutnya, Lampung merupakan penghasil pangan, jadi NTP biasanya rendah. Maka dari itu jangan membandingkan Lampung dengan daerah lain seperti Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi, yang tidak menghasilkan padi.
"Jadi itu logikanya. Kemudian manakala petani tidak panen NTP itu naik, siapa yang menikmati harga naik, ya yang punya gabah yang nimbun-nimbun gabah itu," lanjutnya.
Lalu bagaimana dengan para petani terang Kusnardi, biasanya petani sudah menjual semua gabah nya. "Cuma itu tadi nggak sebanding dengan jumlah petani pada umumnya," terangnya.
Ia juga mengklaim bahwa dari pertanian telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kisaran di angka 30 persen.
"Untuk gabah sampai sekarang dari statistik kita naik. Mudah-mudahan target kita 2,8 juta ton gabah bisa tercapai di 2021 ini," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPAL PELNI JADI TEMPAT ISOLASI, GUBERNUR ARINAL CEK LANGSUNG
Berita Lainnya
-
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025 -
Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung
Senin, 25 Agustus 2025