Jadi Korban Perburuan, Anak Rusa di TNWK Dapat Perawatan Khusus
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seekor Rusa jantan yang diperkirakan usia 14 hari itu tampak berlari kecil di lokasi Restorasi Rawa Kidang, SPTN Wilayah III, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur.
Pagar keliling dari jaring seluas 8 x 6 meter menjadi pelindung agar rusa tersebut tidak berlari ke tengah hutan Way Kambas.
Sejumlah orang yang melihatnya pasti ingin memeluknya karena rusa kecil itu sangat menggemaskan dan tingkahnya tampak lucu.
Namun di balik dari semua itu, siapa sangka rusa jantan tersebut merupakan korban perburuan. Dimana induknya dibantai sadis oleh pemburu tepat di hadapannya.
Enam hari lalu, Jumat (13/8/2021) anak rusa tersebut menjadi saksi dimana ketika ibu (induk) nya tersungkur akibat tertembus peluru senjata api laras panjang, dengan amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Selain itu, anak rusa malang itu harus menyaksikan induk nya disembelih dan dicincang untuk diambil daging nya.
"Pertama kali anak rusa ini sempat drop karena dua hari tidak makan dan minum. Bahkan dikasih susu formula pun tidak diminum. Lalu dokter Esti yang bertugas di PLG datang dan memberikan infus pada anak rusa itu," kata Penyidik Pegewai Negeri Sipil (PPNS) Balai Taman Nasional Way Kambas, Abduh, saat ditemui kupastuntas.co
Abduh mengungkapkan, untuk mempertahankan hidup anak rusa malang itu, pihak Balai TNWK menggantikan dua ekor kambing betina untuk pengganti induk nya, yakni untuk diambil susu nya dan diberikan kepada anak rusa malang itu.
"Kami sengaja mencari dua induk kambing yang sedang menyusui dan susu nya kami minumkan kepada anak rusa itu, dan ternyata susu kambing justru disukainya bila dibanding dengan susu formula," ujar Abduh.
"Awalnya menolak ketika karet botol ditempelkan ke mulutnya, namun lama-lama rusa malang itu secara naluri memahami dan mau meminumnya," lanjutnya.
Abduh menegaskan, selama 24 jam rusa tersebut dalam pantauan dan perawatan intensif hingga menjadi rusa dewasa. Setelah dewasa dan bisa mencari makan sendiri maka pihak Balai TNWK akan melepas-liarkan ke dalam hutan.
"Setidaknya dirawat selama 6 bulan kedepan secara optimal, setelah itu baru kami lepaskan ke habitat aslinya,"terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mengatakan, dua orang yang sudah tertangkap dan terancam hukuman 25 tahun, karena telah melanggar dua pasal, pertama soal konservasi atau perburuan liar dengan ancaman 5 tahun, dan kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dua pelaku asal Kabupaten Lampung Tengah dan saat ini sudah kami masukan ke dalam sel tahanan Polres Lampung Timur," kata AKP Ferdiansyah. (*)
Video KUPAS TV : SERING DITEROBOS, PENYEKATAN JALAN DIGANTI KAWAT BERDURI
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025 -
Nelayan di Lampung Timur Tewas Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan
Minggu, 26 Januari 2025