• Jumat, 17 Januari 2025

DPO Enam Bulan, Pelaku Curas Serahkan Diri ke Polda Lampung

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21.16 WIB
74

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yakni AY (22) warga desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Berdasarkan data yang kita peroleh, tersangka melakukan aksinya di jalan rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung pada Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB," kata Pandra, saat memberikan keterangan, Kamis (19/8/2021).

Pandra menjelaskan, modus pelaku dengan cara membuka kunci motor dengan menggunakan kunci letter T yang telah ia siapkan. Saat itu pelaku melancarkan aksinya hanya seorang diri.

Namun ketika tersangka melakukan aksinya, korban mengetahui dan langsung menghentikan tersangka. Tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan ke arah korban.

"Karena korban takut dengan senjata api yang ditodongkan, tersangka AY membawa sepeda motor milik korban," jelas Pandra.

Kemudian karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung, sehingga pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaku AY pada hari ini.

"Sudah kita terima palaku nya dan akan kami proses lebih-lanjut, apakah pelaku memiliki kelompok atau seperti apa, dan motif dari pelaku tersebut," ujar Resky.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PEMBUNUHAN WANITA DI KAMAR KOST AKHIRNYA TERTANGKAP