• Kamis, 23 Januari 2025

Ancam Korban dengan Senpi, Pelaku Curas di Natar Lamsel Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16.00 WIB
175

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yakni Fir, dia diringkus petugas di kediamannya di desa Merak Batin, kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (19/08/2021).

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan perampasan satu unit Handphone (HP) milik korban Reza Mahendra (16) pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB di desa Muara Putih, kecamatan Natar Lamsel.

"Penangkapan terhadap Fir dilakukan setelah menerima laporan dari Wati (46) ibu korban Reza Mahendra (16) warga desa Bumisari, kecamatan Natar Lamsel," jelasnya.

"Berbekal laporan dan keterangan saksi serta ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban dan pelapor, kami langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan pelaku di rumahnya dan pelaku pun mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Kapolsek, pelaku terlebih dahulu melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata api (senpi).

"Aksi pelaku terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada rantai kendaraannya, tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam menghampiri korban berpura-pura mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan itu adalah milik saudaranya," katanya.

"Lalu pelaku mengancam korban diduga menggunakan senjata api dan langsung merampas HP merk realmi C11 milik korban dan dibawa kabur," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku yang keseharian nya bekerja sebagai penjaga parkir itu akan dikenakan pasal 365 KUH Pidana.

"Pelaku bersama barang bukti berupa handphone sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)


Editor :