Zona Oranye, KBM Daring di Mesuji Diperpanjang

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Yoga Puja Rama Saat Ditemui di Kantor Dinas. Foto : Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Mesuji masih dilakukan secara daring (online). Pasalnya saat ini Kabupaten Mesuji masih berada pada Zona Oranye. (18/8/2021).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Yoga Puja Rama mengatakan bahwa pembelajaran daring akan selalu diperpanjang selama Kabupaten Mesuji masih Zona Oranye, ataupun Zona Merah, Kecuali Kabupaten Mesuji bisa berada pada Zona Kuning.
Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor : 045.2/2522/V.01/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan Provinsi Lampung Tahun ajaran 2021/2022.
"Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Mesuji juga sebenarnya tidak full daring. Sebab Guru - Guru di beberapa sekolah melakukan kunjungan ke rumah Siswa - Siswi juga, karena tidak semua wilayah memungkinkan untuk full daring," ujar Yoga Rama Puja.
"Kami juga menyarankan agar Guru - Guru di Kabupaten Mesuji ini tetap kreatif, dan aktif dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. Pandemi tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak maksimal oleh Guru - Guru di Kabupaten Mesuji untuk mengajar," sambungnya.
Terkait KBM bagi sekolah SMK, dan SMA merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. "Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji hanya menaungi tingkat Paud, SD, dan SMP, " ujar Yoga.
Pada saat ini beberapa sekolah SMK di Kabupaten Mesuji memang telah menunda, dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar ataupun praktek secara tatap muka. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025