• Kamis, 23 Januari 2025

Penyelundupan Ribuan Burung ke Bandung Berhasil Digagalkan di Bakauheni

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13.51 WIB
149

1.639 ekor burung berhasil diamankan petugas ketika diangkut menggunakan kendaraan Bus Elsa Trans warna kuning dengan nomor polisi AA-1411-DA pada Rabu (18/08/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen ke pulau Jawa.

Kali ini, setidaknya terdapat 1.639 ekor burung berhasil diamankan petugas ketika diangkut menggunakan kendaraan Bus Elsa Trans warna kuning dengan nomor polisi AA-1411-DA pada Rabu (18/08/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengungkapkan, kendaraan pengangkut ribuan burung tanpa dokumen yang dikendarai oleh Febi Nurfaizal itu diamankan di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.

"Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 1.639 ekor burung yang dikemas dalam 33 buah paket keranjang plastik warna putih dan 1 buah kardus warna coklat yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis," kata AKP Ridho.

Berdasarkan keterangan pengemudi dia mengungkapkan, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan dibawa menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya Pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses Lidik/sidik lebih lanjut," jelasnya.

Dia merinci, 1.639 ekor burung itu diantaranya, 900 ekor burung jenis Trocok, 150 ekor burung jenis pipit paruh merah, 450 ekor burung jenis pipit, 130 ekor burung jenis Ciblek, 9 ekor burung jenis perkutut.

"Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)

Editor :