HUT Kemerdekaan RI ke-76, Ketua Apindo Lampung : Berikan Relaksasi Bagi Dunia Usaha
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah dan masyarakat memiliki harapan besar di tengah HUT TI ke-76 yang masih dihadapkan pada pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi saat ini. Hal ini sebagai pertanda bahwa perjuangan Indonesia sebagai suatu bangsa tidak berhenti pada pencapaian kemerdekaan 76 tahun yang lalu.
Dunia usaha terus melakukan berbagai upaya agar tetap bisa beroperasi, seperti menekan biaya operasional maupun biaya lainnya. Tidak sedikit tempat usaha terpaksa gulung tikar akibat masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian mengatakan, pelaku usaha berharap adanya insentif yang lebih oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar bisa tetap eksis.
Ia mengakui, insentif yang telah diberikan masih kurang karena impact-nya tidak signifikan dibandingkan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan.
Ia melanjutkan, peran dan dukungan dari pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota masih sangat kurang. Semestinya, pemda memberikan insentif maupun hal-hal lain yang bisa membangkitkan gairah kalangan dunia usaha.
"Karena selama ini hanya dilakukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hampir tidak ada keringanan yang diberikan ke dunia usaha. Sebaiknya ada peran pemerintah daerah ikut berinisiatif memberikan relaksasi bagi dunia usaha. Misalnya pemda membebaskan PBB (pajak bumi dan bangunan) dan pajak-pajak terkait lainnya, penundaan dan keringanan lainnya kepada pengusaha selama masa pandemi,” saran Ary.
Ary menambahkan, untuk perizinan sudah berjalan baik karena sudah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Namun, masih ada beberapa perizinan yang masih belum link dengan sistem OSS.
"Misalnya saat sebagian izin di pusat sudah selesai, ada perizinan yang harus diurus di daerah jadi terkendala. Itu yang harus direspon segera. Kita mendorong pemda bisa mewujudkan perizinan yang terpadu tersebut," ungkapnya.
Ary melanjutkan, kendala terbesar yang dihadapi pelaku usaha di daerah saat ini adalah IMB. Ia menyarankan, sistem Online Single Submission yang diterapkan pemerintah pusat harus sinkron dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. "Supaya yang katanya bisa sehari dua hari bisa selesai bisa terealisasi," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Universitas Teknokrat Tegaskan Posisi Kampus Terbaik di Lampung Lewat Prestasi Webometrics
Jumat, 06 Februari 2026 -
Kunjungi Sungai Batanghari Lampung Timur, Menteri PUPR Baru Tahu Jembatan Mangkrak Ada Masalah Hukum
Jumat, 06 Februari 2026 -
JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Persyaratan SMA Siger Segera Terpenuhi
Kamis, 05 Februari 2026









