Enam Bulan Buron, Warga Kalianda Pelaku Curat Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yakni Hen (19) warga kelurahan Way Lubuk. Kecamatan Kalianda Lamsel. Dia ditangkap pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Areal Perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban Melasari (35) warga kelurahan Way Lubuk, pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelaku melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yakni Gun als Bule (21) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda dan Ju (15) sudah selesai menjalani masa hukuman," kata Kapolsek, Rabu (18/08/2021).
Dia mengungkapkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 karena kehilangan Handphone Merk Vivo Y83 warna merah, Dompet merk Levis, dan Kartu ATM.
"Pelaku mencongkel jendela rumah korban dan melakukan pencurian, lalu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kalianda," tuturnya.
Usai mendapat laporan dan keterangan saksi, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH pidana," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH RUSAK DITERJANG ANGIN PUTING BELIUNG
Berita Lainnya
-
PT Lautan Samudera Jayamas Buka Cabang Baru di Lampung, Perkuat Industri Daur Ulang dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Jumat, 26 Juni 2026 -
Remaja yang Hilang di Air Terjun 9 Putri Gunung Rajabasa Ditemukan Selamat
Jumat, 26 Juni 2026 -
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026








