Enam Bulan Buron, Warga Kalianda Pelaku Curat Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yakni Hen (19) warga kelurahan Way Lubuk. Kecamatan Kalianda Lamsel. Dia ditangkap pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Areal Perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan, pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban Melasari (35) warga kelurahan Way Lubuk, pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelaku melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yakni Gun als Bule (21) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda dan Ju (15) sudah selesai menjalani masa hukuman," kata Kapolsek, Rabu (18/08/2021).
Dia mengungkapkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 karena kehilangan Handphone Merk Vivo Y83 warna merah, Dompet merk Levis, dan Kartu ATM.
"Pelaku mencongkel jendela rumah korban dan melakukan pencurian, lalu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kalianda," tuturnya.
Usai mendapat laporan dan keterangan saksi, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH pidana," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH RUSAK DITERJANG ANGIN PUTING BELIUNG
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









