8 Bulan Buron, Pencuri Motor Warga Lampura Ditangkap di Tangerang
Kupastutas.co, Lampung Utara - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu 27 Desember 2020 silam, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, akhirnya diungkap Polsek Sungkai Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syfrie. R. S.H mengatakan, pihaknya sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku MR selama kurang lebih delapan bulan.
Kemudian pada hari Selasa (17/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MR (21), setelah 8 bulan buron, di tempat persembunyiannya Kelurahan pasar Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku MR merupakan warga Dusun kuyung Laut, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
"Terhadap MR terpaksa kita hadiahi timah panas yang mengenai kaki sebelah kanan nya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif dan mencoba kabur," ujar Kapolsek.
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, mengikuti korban Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo.
Kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan senjata tajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.
Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, serta dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Hasil pendalaman pemeriksaan, juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 silam. (*)
Video KUPAS TV : SERING DITEROBOS, PENYEKATAN JALAN DIGANTI KAWAT BERDURI
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024