• Jumat, 29 November 2024

11 KUA di Pesibar Telah Terapkan Kartu Nikah Digital

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14.33 WIB
58

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - 11 KUA di Pesisir barat telah menerapkan kartu nikah digital, hal itu dikatakan Kasi Bimas Islam pada Kemenag Pesibar, H. Irhamsyah.

"Untuk saat ini dari 11 KUA yang ada di Pesisir barat semuanya sudah menerapkan kartu nikah digital, karena memang per tahun 2021 kan seluruh KUA di wajibkan untuk menerapkan kartu nikah digital," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, (18/08/2021).

Irhamsyah mengatakan kartu nikah digital merupakan pengganti dari pada kartu nikah fisik yang telah ada sebelumnya, dan untuk kartu nikah fisik yang ada di Pesisir Barat hingga hari ini masih ada sebanyak kurang lebih 300.

"Untuk saat ini ketersediaan kartu nikah fisik masih ada kurang lebih sebanyak 300, dan jika ingin mendapatkan kartu nikah fisik tersebut harus mengajukan permohonan ke kepala KUA di wilayah masing-masing, karena dalam surat edaran dirjen bimas islam pun dijelaskan bahwa kartu nikah fisik yang masih ada harus segera dihabiskan untuk kemudian di alihkan ke kartu nikah digital," kata Irhamsyah.

Ia menuturkan kendala dalam menerbitkan kartu nikah digital ini dikarenakan masih banyak calon pengantin yang tidak memiliki email sendiri.

"Kartu nikah digital inikan seharusnya kita langsung kirimkan ke calon pengantin melalui email atau pun nomor telepon, akan tetapi di wilayah kita kan banyak calon pengantin yang tidak memiliki email sehingga jalannya kita langsung koordinasi dengan operator KUA diwilayah masing-masing untuk nanti di berikan kepada calon pengantin," terangnya.

Diketahui sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran No B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik.

Artinya penerbitan kartu nikah digital ini hanya untuk menggantikan kartu nikah fisik bukan menggantikan penerbitan buku nikah fisik, sehingga nantinya calon pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik dan juga kartu nikah digital.

"Kartu nikah digital ini untuk memudahkan calon pengantin dalam mengurus kartu nikah karena nanti nya akan langsung kita kirim melalui email yang bersangkutan, dan nantinya kartu nikah digital ini akan di lengkapi barcode sehingga tidak akan bisa di manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan langsung terhubung ke data yang ada di kemenag," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kartu nikah digital dapat Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id, lalu mengisi data diri secara lengkap, termasuk No.WA serta email aktif, lalu setelah akad nikah dilaksanakan pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

"Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link, kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR code yang terdapat di buku nikah setelah data muncul, klik download atau unduh kartu nikah di bagian bawah," pungkasnya. (*)

Editor :