Penyekatan di Lampung, Dishub Fokus Kurangi Mobilitas Masyarakat Dalam Daerah
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Selasa (17/8/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung pada perpanjangan penyekatan kali ini fokus pada mengurangi mobilitas masyarakat di dalam daerah setempat.
"Karena kita tahu saat ini Lampung penyebaran virus Covid-19 nya bukan lagi dari luar ke dalam, tapi dari dalam wilayah Lampung itu sendiri. Nah ini yang harus kita cegah bagaimana tidak menyebar pada masyarakat," ujar Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Selasa (17/8/2021).
Maka dari itu lanjutnya, pihaknya tidak lagi berkonsentrasi penuh pada larangan masuk dari luar daerah ke Lampung seperti penyekatan sebelumnya.
"Tapi alhamdulillah penyekatan di lapangan masih berjalan normal dan lancar belum ada hambatan yang berarti," lanjutnya.
Bambang mengaku, dengan adanya peraturan dari pemerintah bagi pelaku perjalanan harus memenuhi syarat, yakni membawa kartu vaksin minimal vaksin pertama serta hasil rapid antigen, masyarakat yang hendak keluar daerah pun tidak seramai hari biasanya.
Lalu penyekatan di simpul-simpul seperti di Bakauheni, Bandara Raden Intan, Stasiun dan di Panjang masih tetap dilakukan untuk memeriksa persyaratan perjalanan. Meski penyekatan disetiap Kabupaten/Kota sudah mulai bergerak.
"Mobilitas masyarakat saat ini cenderung menurun karena pemberlakuan harus swab dan lainnya," ujarnya.
Penyekatan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, maupun Udara. "Mudah-mudahan kita semua dapat melaksanakan SE tersebut dengan baik," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN KENDARAAN DI TOL LAMPUNG DIPUTAR BALIK
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Universitas Teknokrat Tegaskan Posisi Kampus Terbaik di Lampung Lewat Prestasi Webometrics
Jumat, 06 Februari 2026 -
Kunjungi Sungai Batanghari Lampung Timur, Menteri PUPR Baru Tahu Jembatan Mangkrak Ada Masalah Hukum
Jumat, 06 Februari 2026 -
JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Persyaratan SMA Siger Segera Terpenuhi
Kamis, 05 Februari 2026









