• Jumat, 29 November 2024

96 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Krui Dapat Remisi HUT RI

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16.02 WIB
70

Dua warga binaan yang mendapat remisi bebas yang dipulangkan hari ini, Musa bin muslim (Kanan), Alamsah bin Burhanudin (Kiri).

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Dalam rangka HUT RI Ke-76 sebanyak 96 napi rumah tahanan negara (Rutan) kelas llB Krui mendapat Remisi.

Rutan kelas llB krui memberikan potongan masa tahanan (Remisi) terhadap 96 warga binaannya, 11 di antaranya mendapat remisi bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Rutan Kelas llB M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., saat dimintai keterangan, Selasa, (17/08/2021).

"Sebelumnya kita sudah mengusulkan remisi terhadap 147 warga binaan kita, artinya yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan kita yang sudah inkrah artinya sudah divonis dan menjalani masa hukumannya, dan hingga hari ini ada sebanyak 96 warga binaan kita yang disetujui untuk mendapatkan remisi," jelas Hendra.

Hendra menyebutkan 96 warga binaan yang mendapat remisi tersebut diantaranya sebanyak 85 warga binaan mendapat remisi RU l, dan sebanyak 11 warga binaan mendapat remisi RU ll.

"85 warga binaan kita mendapat remisi berupa potongan masa tahanan, dan 11 warga binaan lainnya mendapat remisi bebas setelah sebelumnya mendapat program asimilasi dari pemerintah," jelas Hendra.

Dari 11 warga binaan yang mendapat remisi RU ll, Hendra mengatakan 9 diantaranya telah lebih dahulu dipulangkan karena mendapatkan asimilasi berdasarkan permen No. 20 tahun 2021.

"Ini tinggal dua orang warga binaan kita yang belum dipulangkan, dan rencananya akan dipulangkan hari ini, tetapi kita berharap kepada semua warga binaan yang mendapat remisi baik RU l, maupun RU ll agar lebih baik lagi kedepannya dan tidak mengulangi hal-hal yang dilakukan sebelumnya," jelas Hendra.

Ke-96 warga binaan tersebut merupakan narapidana dengan kasus pidana umum seperti pencurian, penipuan, pencabulan dan sebagainya.

"Semoga warga binaan yang sudah dinyatakan bebas tidak mengulangi perbuatan nya lagi sehingga mereka tetap bisa berkumpul dengan keluarga mereka," tandasnya.

Musa bin Muslim salah satu warga binaan rutan klas llB Krui yang mendapatkan remisi RU ll (Remisi bebas) mengatakan dirinya sangat senang mendapatkan remisi tersebut karena ia bisa berkumpul kembali dengan sanak keluarganya.

"Tentunya saya sangat senang bisa mendapatkan remisi bebas ini karena saya visa berkumpul lagi dengan keluarga dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi dan akan menjadi orang yang lebih baik lagi untuk keluarga saya kedepan nya," jelas Musa.

Musa merupakan warga binaan dengan kasus pidana umum berupa kasus penggelapan yang dilakukan beberapa tahun silam. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->