• Kamis, 23 Januari 2025

330 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi HUT RI

Selasa, 17 Agustus 2021 - 13.09 WIB
140

Penyerahan Remisi bagi narapidana Lapas Kalianda. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 330 orang warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di halaman kantor bupati setempat.

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, terdapat 2 orang WBP yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman itu diberikan.

"Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman," kata Tetra.

Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada 330 WBP itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tetra, pemberian remisi juga akan dilakukan setelah para WBP mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Lapas.

"Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->