• Jumat, 17 Januari 2025

Kendalikan Ribuan Butir Ekstasi Dalam Tahanan, Terpidana Mati Divonis Nihil

Senin, 16 Agustus 2021 - 20.13 WIB
116

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti kendalikan ribuan butir ekstasi dari dalam tahanan, mantan narapidana Lapas Kelas IA Bandar Lampung divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandar Lampung, Senin (16/8/2021).

Terpidana, M. Nasir (33) terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir dengan pidana nihil," kata Majelis Hakim, Efiyanto.

Putusan tersebut dilakukan lantaran dalam perkara sebelumnya terpidana sudah divonis hukuman mati. Karena tidak ada putusan yang lebih berat selain hukuman mati, sehingga M. Nasir dijatuhi pidana Nihil. Saat ini M. Nasir sedang menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.

"Putusan ini diambil karena perkara sebelumnya kami sudah divonis mati," terang Efi.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, memilih untuk pikir-pikir, sedangkan terdakwa M Nasir menerima atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Yusa.

Sebelumnya, M. Nasir dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara pada Senin (2/8/2021) lalu.

Perkara terhadap terdakwa M. Nasir bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Aliong, dan melibatkan pelaku lainnya bernama David Prasetyo yang saat ini telah divonis 13 tahun penjara pada 27 Juli 2021 lalu.

Yang mana isi percakapan tersebut bahwa Aliong memerintahkan M. Nasir untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil dan diiming-imingi uang Rp100 juta sebagai upah.

Lalu M. Nasir menghampiri terdakwa David yang saat itu berada di Lapas Rajabasa. Pada akhirnya keduanya bersepakat untuk melakukan eksekusi barang haram tersebut dengan orang suruhan dari David.

Kemudian David menghubungi rekan nya yang berada di luar penjara bernama Abdul Rohman, dan menyuruhnya untuk berangkat mengambil barang haram yang telah disiapkan tersebut di SPBU Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung.

Ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh-Lampung, dan BNNP Lampung telah mengetahui rencana mereka, pasalnya sebagian pelaku yang berada di Aceh telah berhasil diamankan. Sehingga ketika Abdul Rohman tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku. (*)