• Senin, 16 Juni 2025

Satu Pelaku Curanmor Jadi Buronan, Polres Metro Imbau Warga Pasang Pengaman Ganda

Minggu, 15 Agustus 2021 - 12.10 WIB
337

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami bersama Tekab 308 Polres Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Pasca tertangkapnya AS (24), satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, kini masyarakat diminta meningkatkan pengamanan.

Pasalnya, kejahatan terjadi bukan semata karena niat dari pelakunya melainkan adanya kesempatan. Termasuk salah satunya ialah komplotan maling yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami meminta masyarakat untuk memasang pengaman ganda pada barang berharga yang dimiliki.

"Kami dari satreskrim Polres Metro mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Apabila perlu lebih baik menggunakan pengaman ganda pada kendaraannya, baik kunci tambahan atau gembok," kata dia kepada Kupastuntas.co, Minggu (15/8/2021).

AKP Andri Gustami juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi menjaga kondusifitas di Bumi Sai Wawai. Ia mengimbau warga untuk tidak sembarang memarkirkan kendaraan.

"Dan paling utama sekali, parkirkanlah kendaraan jangan di tempat sepi. Namun, di tempat ramai atau yang memiliki cctv dan penjaga parkirnya," ucapnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di parkiran Toko LH Cosmetics Jalan Ahmad Yani, Iringmulyo pada Jum'at 30 Juli 2021 sekira pukul 12.30 WIB berhasil ditangkap.

Pelakunya ialah AS, seorang petani warga Desa Asahan Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Ia terpaksa ditembak oleh Polisi lantaran melawan saat akan diamankan dari rumahnya pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Sementara, seorang pelaku lainnya yang kini menjadi buronan Polisi masih berkeliaran. Pelaku tersebut berinisial H yang berperan sebagai eksekutor kendaraan buruan. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR DIGEBUKIN WARGA, TERANCAM 8 TAHUN PENJARA


Editor :