• Senin, 16 Juni 2025

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi SMPN 10 Metro ke PN Tanjungkarang

Minggu, 15 Agustus 2021 - 13.11 WIB
792

Mantan Kepsek SMPN 10 Metro berinisial S (54) dan AB (48) bendahara sekolah saat digiring petugas Kejari Metro menuju mobil tahanan.

Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan korupsi rehabilitasi gedung SMPN 10 Kota Metro kini memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat melimpahkan berkas perkara dua terduga koruptor tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Tanjungkarang.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Rio Irawan P Halim mengatakan, kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun anggaran 2017 kini telah dilimpahkan.

"Sudah pelimpahan ke PN Tanjungkarang. Untuk sidang perdana hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, (15/8/2021).

Rio mengungkapkan, sebanyak Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan Kejari Metro untuk mendakwa dua tersangka yakni S (54) mantan kepala sekolah (kepsek) sekaligus penanggung jawab proyek dan AB (48) seorang bendahara sekolah sekaligus sebagai guru disekolah tersebut.

"Lima JPU yang kita siapkan, keduanya dikenakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Ia juga membenarkan, bahwa terdapat sejumlah saksi yang sempat menerima uang dugaan korupsi dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 Juta.

"Iya benar, ada beberapa pengembalian. Totalnya 17 Juta Rupiah," pungkasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, diketahui bahwa proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 senilai Rp 450 juta. Namun saat pelaksanaannya hanya menyerap anggaran senilai Rp 226,5 Juta saja.

Atas dugaan kecurangan tersebut, negara merugi sebesar Rp. 223,4 Juta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi. (*)

Video KUPAS TV : MALING MOTOR DIGEBUKIN WARGA, TERANCAM 8 TAHUN PENJARA



Editor :