Buat Surat Rapid Antigen Palsu, Pegawai TKS Puskesmas Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Anggota Reskrim Polsek Pasir Sakti memeriksa tersangka pembuat surat keterangan Rapid Antigen Palsu. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Buat surat Rapid Antigen Palsu, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Puskesmas Pasir Sakti berinisial MPA (23), warga Desa Rejo Muliyo, Pasir Sakti, diperiksa Polisi.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun mengatakan awal terungkapnya pembuat surat antigen palsu ketika tim gabungan gugus tugas melakukan penyekatan di perbatasan Pasir Sakti.
"Kami berhentikan sebuah mobil Innova dan penumpang , kemudian semua penumpang kita periksa berikut surat keterangan antigen, dari situlah kami mengtahui hal tersebut," kata Kapolsek.
Pada saat melihat surat antigen lanjut Kapolsek, dari sembilan orang dikeluarkan pada tanggal yang sama, dan juga yang memiliki surat rapid palsu itu berdomisili di luar Lampung Timur.
"Ternyata hasil pemeriksaan, tersangka mengaku komunikasi kepada pembuat melalui WhatsApp serta pembuat sudah berkoordinasi lebih dulu dengan tersangka melalui HP untuk mencatat identitas pembuat," papar AKP Marbun.
Selain tersangka MPA (23), Polisi juga memeriksa seorang sopir travel bernama Slamet, sebab Selamet berperan sebagai perantara penumpang antara Marino dalam soal pembuatan suarat Rapid Antigen palsu.
"Barang Bukti yang kami amankan satu perangkat komputer, printer, sembilan lembar surat rapid antigen palsu, dan setempel Puskesmas Pasir Sakti," kata Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun.
Sementara, tersangka MPA (23) mengakui dirinya sudah membuat surat rapid antigen palsu untuk 9 orang, dirinya mengatakan satu surat dimintai uang 100 ribu.
"Awalnya saya membantu tetangga saya yang ingin berpergian, karena surat antigen sebagai salah satu persyaratan dalam perjalanan, dari tetangga itu banyak yang suruh membuatin," kata tersangka.
"Saya membuatkan yang sembilan surat antigen palsu itu, Sabtu (14/8/2021) siang dan malamnya mereka yang saya buatin kena sekat petugas gugus tugas," terang tersangka.
MPA (23) mengaku dalam pembuatan surat antigen palsu, telah memalsukan tanda tangan dokter Rizki yang bertugas di Puskesmas Pasir Sakti, dan terkait stempel , dirinya menggunakan setempel Puskesmas setempat.
"Karena saya bekerja di Puskesmas Pasir Sakti sebagai TKS sejak 2019, sehingga saya paham stempel mana yang akan saya gunakan untuk surat rapid tes antigen palsu," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025