• Jumat, 09 Mei 2025

PPKM Level 4, Pringsewu Dirikan Enam Pos Penyekatan

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16.57 WIB
365

Petugas saat melakukan penyekatan di Pos Gadingrejo dan Tugu Gajah. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kepolisian Resort Pringsewu bersama instansi terkait mendirikan enam pos penyekatan guna memeriksa setiap pengendara yang hendak masuk ke wilayah Pringsewu.

Ke enam pos penyekatan tersebut diantaranya di Pos Ring 1 di Pasar Induk Pringsewu,  Pos Ring 2 di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah. Kemudian Pos Ring 3 ada di wilayah Gadingrejo, Sukoharjo dan Pagelaran.

"Pringsewu level 4, maka sesuai instruksi Kemendagri perlu dilakukan penyekatan hingga tanggal 23 Agustus mendatang," ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Kapolres, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil Swab atau PCR maka akan diputar balik. Sementara khusus untuk sektor esensial dan kritikal akan di perbolehkan masuk ke Pringsewu.

"Selain penyekatan, pengurangan aktivitas masyarakat juga diberlakukan, kegiatan seni budaya dan resepsi pernikahan untuk sementara waktu ditiadakan," lanjutnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, pemeriksaan terhadap setiap pengendara dilakukan sejak tanggal 12 Agustus kemarin.

"Sampai saat ini belum ada kendaraan yang kami putar balik karena seluruh pelaku perjalanan yang diperiksa bisa menunjukan persyaratan yang diminta," ujar Ridho.

Kasat pun mengapresiasi pengendara yang  rata-rata telah memiliki kartu vaksin.

"Kami berharap masyarakat memahami kondisi saat ini, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid -19 khususnya di Pringsewu," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : SEKOLAH LIBUR, SISWA SMP DI LAMTENG JADI KULI BATU BATA