Pasca Penemuan Mayat di Kamar Kost, Polres Lamsel Panggil 7 Saksi
Panatuan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pasca penemuan mayat wanita dengan luka di dalam kamar kost di desa Kedaton, kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), aparat kepolisian memanggil sejumlah saksi untuk dapat mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co Sabtu (14/08/2021) di Mapolres Lamsel, sedikitnya 7 orang saksi dipanggil oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel untuk diperiksa secara intensif.
Para saksi diperiksa lantaran pernah berkomunikasi dengan korban dalam beberapa waktu belakangan dan juga merupakan teman korban. Mereka masing-masing 3 orang berjenis kelamin wanita dan 4 orang berjenis kelamin pria.
Mereka diperiksa guna pengumpulan alat bukti dan keterangan agar kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita yang disebut warga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu dapat segera terungkap.
Baca juga : Heboh, Warga Temukan Mayat Wanita Berlumuran Darah di Kamar Kost
"Ada yang dari kemarin sudah kita panggil, ini masih kita periksa. Lebih dari 5 orang, sekitar 7," kata salah seorang anggota Polres Lamsel.
Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian atas pemanggilan saksi dan perkembangan kasus itu lebihlanjut.
Sebelumnya, warga kecamatan Kalianda digegerkan dengan penemuan mayat wanita di kamar kost desa Kedaton, kecamatan Kalianda, Jumat (13/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Mayat yang diduga korban pembunuhan berencana itu ditemukan bersimpah darah di bagian dapur kamar kost.
Warga menyebut, wanita itu berinisial S dengan usia sekitar 30 tahun dan berasal dari Sumatera Selatan. Dia diduga bekerja sebagai PSK. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









