• Jumat, 09 Mei 2025

Melawan saat Ditangkap, Maling Motor di Metro Ditembak Polisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13.23 WIB
1.1k

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro saat mendorong tersangka AS yang duduk di kursi roda. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro terpaksa menembak seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, maling yang ditangkap tersebut ialah AS (24) seorang petani warga Desa Asahan Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku beraksi di parkiran Toko LH Cosmetics Jalan Ahmad Yani, Iringmulyo pada Jumat 30 Juli 2021 sekira pukul 12.30 WIB," kata AKP Andri, Sabtu (14/8/2021).

Penangkapan AS atas laporan korbannya berinisial L (21) seorang pelajar asal LK Jokarto, Kecamatan Trimurejo, Kabupaten Lampung Tengah. Akibat melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak tersangka di bagian kaki sebelah kanan.

"Modus tersangka dengan cara merusak kunci kontak motor korban kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban motor merk Honda Beat. Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Asahan dan saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team Tekab 308," terangnya.

AKP Andri Gustami mengatakan, aksi pencurian AS dilakukan bersama rekannya berinisial H yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Modusnya yakni, AS ini selaku eksekutornya dengan sasarannya motor yang terparkir di halaman dan tempat umum dengan menggunakan kunci T. Berdasarkan keterangan tersangka, motor yang berhasil dibawa kabur tersebut akan dijual," jelasnya.

Sementara itu, kepada polisi AS mengaku baru dua kali melancarkan aksinya. Pertama di Way Jepara, Lampung Timur, kemudian kedua di Metro.

"Baru dua kali ini pak, di Lampung Timur terus di Metro. Yang pertama motor dijual Rp3 juta terus yang ini belum sempat kejual," ungkapnya.

Ia mengaku uang hasil penjualan motor curian tersebut dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Kalau harga tergantung dari tahun kendaraan. Kalau kemarin jual harga Rp3 juta pak, hasilnya dibagi dua. Yang ini belum sempat dijual pak. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sementara itu rekannya berinisial H masih dalam pengejaran Polisi. (*)

Video KUPAS TV : DAMPAK PPKM! UPACARA HUT RI TAHUN INI AKAN DIGELAR TERBATAS

Editor :