Polisi Ringkus Terduga Bandar Sabu di Lampura
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua pria berhasil dirungkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Keduanya adalah, MR (30) dan IP (31) warga Desa Candimas, Abung Selatan, diamankan petugas pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MR.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/8/21).
Lanjut Aris, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








