• Minggu, 06 Oktober 2024

Miliki Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi di Negerikaton

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08.48 WIB
820

Kedua temaja pelaku pemilik sabu saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - DH (18) Warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran dan AP (19) warga Desa Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Desa Cilitung Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran saat tim sedang melakukan sweeping. 

"Sebenarnya tim melakukan sweeping terhadap empat orang yang sedang berhenti di pinggir jalan, nah kecurigaan makin bertambah saat ada dua orang diantaranya kabur," kata AKBP Vero, Jumat (13/08/2021). 

Setelah ada dua orang yang melarikan diri, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yaitu DH dan AP. 

"Tim juga langsung melakukan penggeledahan, saat mau digeledah salah satu tersangka ada yang mencoba membuang barang bukti namun tim langsung berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut," utasnya. 

Kedua tersangka merupakan seorang laki-laki yang belum bekerja dan seorang pelajar. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan LP/A/578/VIII/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 12 Agustus 2021.

"Tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dikenakan hukuman paling singkat empat tahun penjara,"ungkapnya.

AKBP Vero menuturkan barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram. 

"Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SATGAS COVID BUBARKAN KERUMUNAN VAKSINASI DI RS ABDUL MOELOEK

Editor :