• Kamis, 23 Januari 2025

Empat Rumah Makan di Lamsel Ajukan Izin Lakukan Rapid Antigen Mandiri Kepada Pelaku Perjalanan

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14.42 WIB
260

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lamsel Badruzzaman saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak empat rumah makan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ajukan izin pelaksanaan Rapid Antigen mandiri kepada pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke pulau Jawa.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lamsel Badruzzaman mengatakan, Empat Rumah Makan itu yakni RM Siang Malam, RM Alam Mutiara, RM Wisata Minang, dan RM Tiga Saudara. Mereka akan bekerjasama dengan klinik sebagai pelaksana Rapid Antigen kepada pelaku perjalanan.

"Kita baru kemarin terima permohonan itu, mereka akan melakukan pemeriksaan rapid antigen di areal Rumah Makan bekerjasama dengan klinik," kata Badruzzaman usai menggelar rapat terkait pengajuan izin tersebut, Jumat (13/08/2021).

Dia mengatakan, pihaknya telah membahas persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi Rumah Makan dan Klinik tersebut.

"Belum ada yang kita izinkan. Hari ini kita bahas persyaratannya itu, kita minta buat melengkapi segera, tapi mereka sudah jalan dari kemarin-kemarin," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Lamsel, dr. Diah Anjarini mengatakan, persyaratan yang wajib dipenuhi Rumah Makan dan Klinik diantaranya, mendapat rekomensasi dari tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Kemudian, menjalankan SOP yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan Rapid Antigen, lalu harus memiliki MOU pengelolaan limbah, dan juga kesanggupan penanganan pelaku perjalanan yang didapati hasil positif.

"Prinsipnya kita bukan menghambat, kita membantu program pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

Dia mengatakan, besaran tarif Rapid Antigen itu pun harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat yakni daerah luar pulau Jawa maksimal Rp.275 ribu.

"Mengikuti aturan dari pusat. Tapi kan harga bisa berubah, kalau mereka mau lebih rendah ya silahkan," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin WD menambahkan, surat hasil Rapid Antigen merupakan salah satu syarat pelaku perjalanan yang akan melakukan penyeberangan ke pulau Jawa melakui pelabuhan Bakauheni.

"Itu pelaku perjalanan memang wajib memiliki surat hasil Rapid Antigen," kata AKP Edwin.

Dia mengatakan, Rumah Makan dan Klinik wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tersebut, supaya tidak lagi terdapat kesalahan informasi seperti yang terjadi di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 33 lalu.

"Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti kemarin. Jadi 2 hari kedepan akan dilengkapi mereka," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19

Editor :