Bersama Selingkuhan Bunuh Anak, Seorang Ibu Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa pembunuhan seorang bayi berusia 9 bulan yang merupakan ibu kandung korban, AA bersama selingkuhannya MA divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tanjungkarang.
Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung, PN Tanjungkarang, Rebby Octora menjelaskan, pada gelaran sidang lanjutannya kemarin, sebelumnya mereka dituntut penjara selama 17 tahun oleh jaksa.
Baca juga : Sadis, Begini Cara Ibu Kandung Bersama Selingkuhannya Habisi Nyawa Sang Bayi
"Namun hakim akhirnya memutuskan hanya divonis penjara selama 10 tahun, serta dikenakan denda Rp50 juta, dengan subsidair denda yaitu kurungan badan selama enam bulan," kata Rebby, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu. MA mengajak AA membunuh anaknya di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Wr Supratman, Kelurahan Talang, Bandar Lampung pada Kamis (4/2/2021) sekita pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku mencekoki bayi dengn ramuan. Mengetahui bayi sembilan bulannya keracunan, kedua pelaku membiarkannya. Nyawa bayi itu pun tak dapat tertolong. Pasangan diduga selingkuh ini akhirnya menaruh jenazah bayi di rumah orangtua suami sah dari AA, lalu pergi begitu saja. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
45 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung
Selasa, 16 Desember 2025 -
Sudin S.E Dorong Mahasiswa Polinela Jadi Generasi Cerdas, Beradab dan Berjiwa Pancasila
Selasa, 16 Desember 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Selasa, 16 Desember 2025 -
DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET
Selasa, 16 Desember 2025









