• Sabtu, 23 November 2024

TAJUK - Isoman Diam-diam

Kamis, 12 Agustus 2021 - 00.50 WIB
141

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Data jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirilis oleh satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 setiap hari, bisa saja jumlahnya lebih dari itu. Karena ternyata banyak orang yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah, tidak melapor atau dilaporkan ke satgas setempat.

Hal ini lah yang lebih berbahaya. Sebab orang yang terpapar Covid-19 namun dia tidak melapor, tentu tidak mendapatkan penanganan dari petugas Satgas, atau hanya sekedar dipantau.

Bahkan jika dia tidak tertib atau masih keluyuran ke luar rumah, ini yang lebih berbahaya. Sebab akan berpotensi menularkan virus corona ke orang lain. Sehingga membuat sebaran virusnya tidak terdeteksi lagi.

Namun kebanyakan kasus yang ada saat ini, dimana pasien memilih tidak melapor ke petugas kesehatan maupun aparatur pemerintah setempat karena masih adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap pasien Covid-19 yang berdampak pada masalah sosial.

Mereka merasa takut dibawa ke rumah sakit. Mereka tidak melapor ke aparatur kelurahan dan kecamatan maupun petugas puskesmas setempat karena tidak mau ribet dibawa ke rumah sakit.  

Masih banyaknya pasien positif Covid-19 yang tidak terdata oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga diakui oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandar Lampung, Aditya M Biomed.

Pasien positif Covid-19 yang tidak melapor kepada petugas kesehatan, biasanya melakukan pemeriksaan tes antigen secara mandiri tidak didampingi oleh tenaga yang profesional.

Meski demikian disarankan pasien positif Covid-19 sebaiknya melapor kepada aparat desa atau kelurahan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, yang berguna untuk memantau kesehatan selama menjalani isolasi mandiri.

Apa lagi saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter), untuk merawat pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Pendirian tempat isolasi terpadu menindaklanjuti kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran dana desa untuk mendirikan tempat isolasi terpadu, dengan memanfaatkan bangunan yang sudah ada. Misalnya bisa pakai sekolah.

Provinsi Lampung telah memiliki posko penanganan Covid-19 sebanyak 4.200, yang melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 setiap harinya.

Artinya, masyarakat yang tidak mau menjalani isolasi mandiri di rumah bisa menggunakan tempat isolasi terpadu yang ada di desa-desa tersebut. (*)

Editor :