Selama Pandemi, 115 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan di Mesuji

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupe, S.E Saat Ditemui di Kantor Dinas. Foto : Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mesuji telah memakaman sebanyak 115 korban yang diduga meninggal karena terpapar virus Covid-19.
Data tersebut berdasarkan data pemakaman korban Covid-19 di lapangan. Proses pemakaman juga telah dilakukan dengan prosedur Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupe, S.E mengatakan sebanyak 115 korban yang meninggal karena diduga terpapar Covid-19. Ratusan korban tersebut dimakamkan secara covid-19 berdasarkan diagnosa dari Rumah Sakit ataupun surat dari Puskesmas yang ada di Kabupaten Mesuji.
Menurut Sunardi proses pemakaman yang dilakukan sesuai prosedur Covid-19 juga harus ada surat permohonan dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat pemakaman protokol kesehatan.
"Sebelum dimakamkan secara Protokol Covid-19, 115 korban tersebut memang memiliki riwayat pernah berobat, dan pernah dilakukan Swab Antigen, dan hasilnya positif sehingga dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan," kata Sunardi, Kamis (12/8/2021).
Sunardi juga mengatakan tidak hanya surat permohonan dari Rumah Sakit dan Puskesmas saja, tetapi harus ada surat pernyataan dari keluarga, bahwa keluarga bersedia korban dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
"Banyak juga warga yang mengamuk pada saat korban yang meninggal akan dimakamkan secara SOP Covid-19, tetapi kamu berusaha menjelaskan bahayanya kepada keluarga, sehingga sedikit alot untuk membujuk agar keluarga mau mengikuti prosedur pemakaman Covid-19," tutup Sunardi. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI DI RUMAH SAKIT ABDUL MOELOEK MEMBLUDAK
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025