• Sabtu, 01 Februari 2025

Rampas Tas Berisi Uang Puluhan Juta, Warga Melinting Lamtim Diamankan Polisi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12.12 WIB
155

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jajaran Reskrim Mapolres Lampung Timur telah mengamankan EW (24) warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting, sementara dua pelaku UD dan KR bersetatus Data Pencarian Orang (DPO), ketiga orang tersebut merupakan pelaku perampasan yang mengakibatkan korban merugi 25 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiyansyah menjelaskan, EW terlibat sebagai penadah barang hasil perampasan berupa HP jenis Oppo A15S, setelah tertangkapnya EW Kamis (12/8/2010) dini hari dan diminta Polisi untuk menunjukan dua rekan nya namun kedua pelaku dimaksud tidak ada di rumah.

"EW kami tangkap Kamis dini hari, tertangkapnya EW hasil dari penelusuran nomor email HP milik korban yang di kuasai EW," jelas AKP Ferdiansyah.

Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah mengatakan, dua pelaku yang saat ini masih menjadi target buruan Polisi yaikni, Ud dan Kr. Sementara korban kejahatan perampasan tersebut bernama Siti (18) warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Gunung Pelindung.

Modus yang digunakan pelaku yakni, kawanan pelaku pada Kamis (10/6/ 2021) sore saat itu kondisi jalan sepi, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan  Nomor Polisi BE 6703 CY, tiba tiba dua orang yang tidak dikenalnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna abu abu menghadang korban.

Sejurus tanpa basa basi kawanan pelaku menendang sepeda motor korban, setelah korban terjatuh dan belum sempat berteriak minta tolong, satu dari dua pelaku mencekik leher korban dan mengancam akan melukai dengan menggunakan senjata tajam.

"Karena korban seorang perempuan dan dalam kondisi tertekan, meskipun sempat mempertahankan tas yang dibawanya, pelaku tetap saja bisa merebut paksa," kata Ferdiansyah.

Di dalam tas korban yang berhasil dirampas pelaku terdapat uang tunai sejumlah 25 juta, berikut satu unit HP jenis oppo A15S, kata Ferdiasyah, sesuai dengan keterangan korban uang 25 juta yang dirampas pelaku merupakan hasil penagihan dari beberapa nasabah, karena korban merupakan karyawan PNM MEKAR, Dusun I Desa Jabung Kecamatan Jabung.

"Kalau menurut keterangan korban PNM Mekar itu berupa koprasi yang sistim kerjanya meminjamkan uang kepada masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Ferdiansyah. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI DI RUMAH SAKIT ABDUL MOELOEK MEMBLUDAK

Editor :