Pilkades Serentak Lampung Selatan Ditunda Dua Bulan

Ketua Panitia Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 202 Lampung Selatan, Supriyanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Disurati Kemendagri, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali harus ditunda hingga dua bulan ke depan.
Hal itu sesuai dengan adanya surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19 ter tanggal 9 Agustus 2021.
Dalam surat itu, Mendagri meminta bupati melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara selama 2 bulan sejak surat itu ditandatangani.
"Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," bunyi surat Kemendagri.
Kemudian, Mendagri juga meminta supaya camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
"Melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa," jelas surat itu.
Ketua Panitia Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 202 Lamsel, Supriyanto ketika dikonfirmasi pun membenarkan adanya surat dari Kemendagri tersebut.
Dia mengatakan, penundaan itu merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Iya betul, yang jelas itu buat menurunkan angka penyebaran Covid-19," kata Supriyanto, ketika dihubungi kupastuntas.co, Kamis (12/08/2021).
Dia menambahkan, para Calon Kepala Desa pun dilarang melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan pada masa penundaan.
"Karena sekarang tahapan itu sedang ditunda, termasuk masa kampanye calon kepala desa," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PPKM! UPACARA HUT RI TAHUN INI AKAN DIGELAR TERBATAS
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025