Masyarakat Diminta Buat Kartu Kuning Lewat Online, Berikut Linknya
Warga yang sedang melihat persyaratan daftar online untuk pembuatan kartu kuning. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, masyarakat Bandar Lampung diminta mendaftar secara online untuk pengajuan pencetakan kartu kuning.
“Diharapkan begitu, supaya pemohon jangan payah-payah ke pelayanan satu atap daftarnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat dimintai keterangan, Kamis (12/8/2021).
Namun untuk pencetakan kartu kuning nya tetap dilakukan di loket 9 pelayanan satu atap kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Menurut pengumuman yang ada di loket 9 pelayanan Disnaker, untuk mendaftar via website bisa melalui laman online https://www.karirhub.kemnaker.go.id atau lewat aplikasi di playstore https://www.play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
”Daftar disitu, nanti akan diberikan jadwal untuk pencetakannya,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Lenny Widyawati menjelaskan, berkas yang harus dibawa pada saat pencetakan kartu kuning adalah Fotocopy e-KTP 1 lembar, Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar, Pas Foto Berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar, dan Fotocopy sertifikat keahlian 1 lembar jika ada.
“Di website nanti ada data yang harus dipenuhi, seperti tinggi dan berat badan juga ada, sedangkan pada saat pencetakan kartu kuning, fotokopy berkasnya nanti diserahkan pada petugas,” lanjutnya.
Lenny menyebutkan, fungsi kartu kuning ini beragam, tergantung kebutuhan masyarakat. Namun pastinya kartu kuning ini juga bisa menjadi tanda registrasi di Disnaker bahwa yang bersangkutan tersebut merupakan pencari kerja aktif.
Kemudian ini juga biasanya menjadi persyaratan untuk mendaftar kerja di beberapa perusahaan atau bisa juga seseorang yang sudah diterima kerja harus membuat kartu kuning, misalnya orang yang baru lolos PNS.
Ia menjelaskan, CPNS yang sudah lolos dan diterima menjadi PNS biasanya akan dipersyaratkan untuk membuat kartu kuning.
“Pendaftaran online ini tidak hanya saat PPKM saja, seterusnya juga akan kami buka lewat online,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kartu kuningnya kepada Disnaker tiap 6 bulan sekali. “Sedangkan untuk pembuatan kartu ini gratis. Petugas dilarang meminta pungutan,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KEPALA KEMENKUMHAM PANTAU LANGSUNG VAKSINASI NAPI DI LAPAS
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Kios Wajib Cantumkan HET
Selasa, 16 Desember 2025 -
Kostiana: Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Wakil Bupati Lampung Tengah
Selasa, 16 Desember 2025 -
Sosialisasi 4 Pilar di Universitas Saburai, Sudin Ajak Mahasiswa Jaga Moral, Persatuan, dan Lingkungan
Selasa, 16 Desember 2025 -
Kasus Dana PI PT LEB, Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kejati Lampung
Selasa, 16 Desember 2025









