PPKM Level 4 , Sejumlah Titik Pintu Masuk Kalianda Lamsel Ditutup
Sejumlah titik pintu masuk kota Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ditutup pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah titik pintu masuk kota Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ditutup pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pantauan Kupastuntas.co pada Rabu (11/08/2021) pagi, titik pintu masuk kota Kalianda yang ditutup adalah Simpang Fajar dan juga Simpang Jalur Dua Masjid Agung.
Pada dua titik itu, terdapat banner pengumuman bertuliskan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4, jalur dialihkan melalui Simpang Simpur.
Sementara di Simpang Simpur, terlihat petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP berjaga di pintu masuk namun para pengguna jalan masih dapat melalui penyekatan tersebut.
Terlihat tertulis peraturan penyekatan dimana pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB, pengendara yang diperbolehkan lewat khusus pekerja sektor Esensial dan Kritikal.
Namun petugas tetap memeriksa identitas pekerja atau STRP/surat tugas/tanda pengenal, kemudian kendaraan akan ditempel stiker sesuai klasifikasi sektor esensial atau kritikal, dan apabila tidak memenuhi syarat akan diputar balik.
Pada pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, akses masuk kota ditutup kecuali pejabat negara/Dubes/Atase, Forkopimda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Anggota DPR/DPD/DPRD, Kemenkumham, Bea Cukai, BIN, BNN, ASN (Dishun, Satpol PP, BPBD, Damkar), PLN, Tenaga Kesehatan, Kondisi Darurat (mau melahirkan/sakit keras/meninggal dunia), Pers Media, dan angkutan sembako, BBM, obat dan oksigen.
Pada pukul 20.00 sampai 07.00 WIB, akses masuk kota akan dibuka 1 lajur paling kanan.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin WD mengatakan, penyekatan yang dilakukan pertama kalinya di kota Kalianda ini baru untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM Level 4.
"Ini baru inisiatif awal dan untuk sosialisasi kepada masyarakat, besok baru dibahas seluruhnya," katanya ketika dihubungi.
Dia mengatakan, pemberlakuan penyekatan itu nantinya akan diberlakukan mengikuti peraturan masa PPKM Level 4 di Lamsel yang berlaku sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.
"Ke depan sih bakal kita tetap berlakukan sesuai jam yang sudag ditentukan sampai 23 Agustus 2021," tutupnya. (*)
.Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19
Berita Lainnya
-
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 16 Maret 2026Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
-
Senin, 16 Maret 2026Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
-
Minggu, 15 Maret 2026Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
-
Kamis, 12 Maret 2026Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral








