PPKM Level 3 di Metro Diperpanjang, KBM Tatap Muka Diizinkan

Screenshot Intruksi Walikota Metro nomor 16 /INS/LL-01/2021 tentang PPKM Level 3.
Kupastuntas.co, Metro - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bumi Sai Wawai diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah aktivitas masyarakat pun mendapat kelonggaran, dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka telah diizinkan.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti menerangkan, diizinkannya KBM tatap muka tersebut tertuang dalam Intruksi Walikota Metro nomor 16 /INS/LL-01/2021 tentang PPKM Level 3 mengoptimalkan KTN dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan se Kota Metro.
"Menindaklanjuti Imendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," ungkapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen didahului simulasi dengan catatan memperoleh persetujuan orang tua.
"Ada pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB atau MALB maksimal 65 persen sampai dengan 100% dan didahului dengan simulasi serta persetujuan orang tua. Selain itu pelaksaannya dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya," ucapnya.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hanya dapat dilakukan maksimal 33 % dari kapasitas ruang belajar.
"Paud maksimal 33% didahului simulasi dan persetujuan orang tua dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya," terangnya.
Selain KBM, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall," jelasnya.
Tak hanya itu, lndustri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 Jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50%. Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bebernya.
Erla juga mengungkapkan, untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall maupun pusat perdagangan di Kota Metro dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata dia.
Sementara untuk Yasinan ataupun takziah tidak boleh melebihi 25 persen dari Kapasitas ruang dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dengan kapasitas 25 persen. Untuk tempat karaoke atau hiburan dan yang sejenisnya 25 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasionalnya hanya sampai jam 20.00 WIB," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ENAM PEKON DI PESISIR BARAT GELAR PEMILIHAN PERATIN SERENTAK
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025