• Jumat, 17 Januari 2025

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung ke Bekasi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19.22 WIB
113

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung ke Bekasi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Foto: ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali gagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang beberapa diantaranya merupakan satwa dilindungi di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Selasa (10/08/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengungkapkan, 458 ekor burung itu diangkut menggunakan truk Fuso engkel dengan nomor polisi K-1711-GA yang dikemudikan oleh Adi Gunawan (40) warga kecamatan Kuningan, kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Ketika diperiksa, kendaraan itu kedapatan membawa 458 ekor burung yang dikemas dalam 18 keranjang plastik dan 1 buah kardus warna coklat," kata Ridho, saat dikonfirmasi, Rabu (11/08/2021).

Berdasarkan keterangan pengemudi, ratusan burung itu dibawa dari jalan Simpang Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dan akan dibawa menuju pintu Tol Jati Bening, Kota Bekasi Barat.

"Pengemudi ini mendapat ongkos sebesar Rp1 juta untuk mengirimkan satwa liar jenis burung itu," tuturnya.

Ia merincikan, burung yang berhasil diamankan diantaranya 325 ekor jenis Prenjak, 100 ekor jenis Pleci, 25 ekor jenis Cipoh, dan 8 ekor Burung jenis Konin.

"Dasar mengamankan ratusan burung satwa liar dilindungi tersebut, Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MALING MOTOR DIGEBUKIN WARGA, TERANCAM 8 TAHUN PENJARA