• Jumat, 09 Mei 2025

Meski Metro Keluar dari Zona Merah Covid-19, Warga Dilarang Gelar Lomba 17 Agustusan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15.20 WIB
706

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kota Metro yang sebelumnya menyandang status zona merah Covid-19, kini di bulan kemerdekaan status zonasi tersebut berubah menjadi orange. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti. Ia menegaskan, Pemkot Metro melarang warganya memperingati HUT Republik Indonesia ke 76 dengan menggelar perlombaan yang menimbulkan kerumunan.

"Di rapat kemarin keputusannya untuk perlombaan belum boleh, tapi kalau olahraga perorangan atau mandiri boleh. Kalau lomba belum diperkenankan karena di momen 17 Agustus dikhawatirkan menciptakan kerumunan. Intinya belum boleh digelar perlombaan maupun pertandingan," kata Erla saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru yaitu nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Sementara Satgas dan Pemda Kota Metro mengacu pada Imendagri mengenai level 3, jadi sudah tidak ada sekat menyekat lagi. Jadi yang dipakai tingkat kota adalah level, plus zonasi di tingkat RT," ucapnya.

Ia menyampaikan, sejumlah event maupun perlombaan yang dilarang tergelar mulai dari Lomba Burung hingga pertandingan tenis.

"Seperti event-event ataupun lomba-lomba seperti lomba kicau burung itu belum boleh. Pertandingan sepakbola belum boleh, tenis belum boleh, sesuai intruksi walikota itu masih dilarang tapi penegakannya itu pada satgas-satgasnya," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa soal penegakan peraturan atas intruksi Walikota tersebut merupakan kewenangan dari tim gabungan dan Satpol-PP Kota Metro. Meski begitu, Erla memastikan setiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan akan dibubarkan.

"Tinggal penegakannya di lapangan, itu tanyakan ke Pol-PP. Untuk Pesta dan berkerumun belum boleh, tapi akad nikah boleh tetap dengan aturan," tandasnya.

Diketahui, Metro kini berstatus zona orange Covid-19 berdasarkan data penilaian Gugus Tugas Pusat dengan skor penilaian mulai tanggal 1 hingga 8 Agustus 2021.

Dari data terbaru itu, Metro berada dalam zona orange bersama 3 daerah lainnya di Lampung. Yaitu Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah. Dengan status risiko tinggi penyebran dan potensi virus tidak terdeteksi.

Situasi zona per kabupaten maupun kota dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteri, yaitu Epidemologi, Surveilans, dan Pelayanan Kesehatan. (*)

Video KUPAS TV : VIDEO MUSIK REMIX DI ISLAMIC CENTER TUBABA TUAI PROTES

Editor :