• Jumat, 29 November 2024

7 Pekon di Tiga Kecamatan Pesibar Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11.39 WIB
130

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesibar Edwin Kastolani. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 7 pekon di 3 kecamatan Pesisir Barat (Pesibar) sudah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesibar Edwin Kastolani saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (11/08/2021).

"Hingga saat ini sudah ada 7 pekon (desa) yang mengajukan pencairan DD , berkas pengajuannya masih kita cek apakah sudah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan atau belum," ucap Edwin.

Edwin mengatakan besaran anggaran DD untuk tahap II ini yakni Rp47.902.038.800 untuk 116 pekon yang ada di Pesibar.

"Untuk besaran dananya tentu tiap-tiap pekon berbeda, karena ada beberapa faktor yang harus mempengaruhi jumlah dari DD yang akan dicairkan," jelas Edwin.

Rincian pembagian dana desa tersebut Edwin menjelaskan Rp481.573.000,- (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) bagi Pekon dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa.

"Rp561.574.000,- (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Pekon dengan jumlah penduduk 101 sampai dengan 1.000 jiwa, Rp641.574.000,- (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bagi Pekon dengan jumlah penduduk 1.001 sampai dengan 5.000 jiwa," papar Edwin.

Kemudian Edwin melanjutkan Rp721.575.000,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bagi Pekon dengan jumlah penduduk 5.001 sampai dengan 10.000 jiwa.

Dan Rp801.576.000,- (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bagi Pekon dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.

lebih lanjut Edwin menjelaskan ke 7 pekon yang sudah mengajukan pencairan dana desa tersebut yaitu kecamatan Bangkunat ada 5 pekon yaitu Wai Tiyas dengan anggaran DD nya sebesar Rp368.030.000.

"Lalu Bandar Dalam Rp824.543.600, Sikhing Gading Rp463.455.200, Kota Jawa Rp734.087.200, Pagar Bukit Rp710.998.000, Lalu kecamatan Ngaras ada satu pekon yakni Padang Dalam Rp393.229.600, dan terakhir kecamatan Ngambur pekon Sukanegara Rp417.465.200," jelas Edwin.

Dan untuk pekon yang belum mengajukan pencairan dana desa tersebut ia mengimbau untuk segera mengajukan agar segera diproses dan dilakukan pencairan.

"Untuk mekanisme pengajuan pencairan DD tahap II itu masih sama dengan tahap sebelumnya, yaitu dengan melengkapi permohonan dari Peratin, lalu rekomendasi dari Camat wilayah masing-masing , kemudian surat rekomendasi dari DPMP dan terakhir surat pengantar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat," pungkas Edwin. (*)

Video KUPAS TV : MODUS JADI PEMBANTU, GASAK HARTA MAJIKAN

Editor :