• Kamis, 23 Januari 2025

Lamsel PPKM Level 4, Ini Tanggapan Bupati Nanang

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11.54 WIB
359

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto saat dimintai keterangan, Selasa (10/8/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah pusat secara resmi menetapkan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM Level 4 karena masih cukup tingginya kasus Covid-19 itu akan dilakukan selama 2 minggu terhitung 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Menanggapi hal itu, Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, Pemkab Lamsel sudah melakukan pembahasan terkait penerapan PPKM Level 4 tersebut.

"Ini kita tindaklanjuti, barusan juga sudah saya rapatkan," kata Bupati Nanang ketika diwawancarai, Selasa (10/08/2021).

Nanang mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan rapat bersama seluruh camat di Lamsel supaya penerapan PPKM Level 4 itu dapat efektif menekan kasus Covid-19.

"Nanti jam 2 juga akan kami rapatkan bersama camat, akan kita bahas langkah apa yang akan kita ambil dalam menerapkan PPKM Level 4 ini," jelasnya.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, Gubernur, Bupati dan Wali kota diminta melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4, lalu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi protokol kesehatan.

Gubernur, Bupati dan Wali kota pun diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. 

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 (empat) maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial. (*)

Video KUPAS TV : ASRAMA HAJI LAMPUNG RESMI JADI RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19

Editor :