PWNU Lampung Minta Perayaan Tahun Baru Islam Tetap Patuhi Prokes
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Prof KH Mohammad Mukri.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Prof KH Mohammad Mukri mengimbau kepada Pemerintah maupun masyarakat agar segala bentuk perayaan menyambut tahun baru Islam tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurutnya, situasi saat ini masih dalam tahapan pandemi Covid-19 yang tinggi, sehingga jika pun ada acara perayaan di masjid tetap melakukan Prokes, dan meminta agar tidak mengadakan seremonial perayaan di jalan.
"Ada memang beberapa warga yang menggelar pawai di jalan. Lebih baik hal ini ditiadakan dulu. Jika memang ada,harus digelar sederhana dan mematuhi protokol Covid-19," kata Mukri, Senin (10/8).
Berkaca pada perayaan hari besar Islam sebelumnya, seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, protokol kesehatan Covid-19 masih wajib dilaksanakan, termasuk menyambut tahun baru Islam ini. "Tetap jaga jarak dan hindari potensi kerumunan massa," ujarnya.
Begitupun lomba dalam rangka perayaan HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus nanti. PWNU meminta Pemprov Lampung untuk membuat aturan terkait peniadaan acara perlombaan di lingkungan masyarakat.
Ia menilai kegiatan itu perlu dilarang untuk menghindari penyebaran serta kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.
"Tahun ini, melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini,”ujar Rektor UIN Lampung tersebut.
Ia khawatir tradisi lomba memperingati Hari Kemerdekaan RI potensial jadi sarana penularan virus corona. Ia pun meyakini masyarakat tak akan memaksakan untuk menggelar lomba-lomba tersebut. (*)
Video KUPAS TV : VIDEO MUSIK REMIX DI ISLAMIC CENTER TUBABA TUAI PROTES
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









