• Jumat, 17 Januari 2025

Modus Jadi Pembantu Curi Barang Majikan, Wanita Ini Sudah Beraksi 10 Kali

Senin, 09 Agustus 2021 - 18.34 WIB
386

Pelaku Warini saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat mencuri barang-barang milik majikan dengan modus menjadi seorang pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART), Warini (41) warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat, diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung.

Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (8/8/2021) di kediamannya.

"Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah. Lalu pelaku mencari dimana pemilik biasa meletakkan barang-barang berharga," kata Novaldo, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/8/2021).

Barang-barang yang diambil oleh pelaku berupa Laptop, Handphone, uang dan lainnya, dan dijual dan untuk membeli pakaian.

"TKP terakhir yakni di Polsek Kedaton dua bulan lalu, dan setelah itu pelaku berhasil kabur dengan berpindah-pindah. Berdasarkan catatan kami pelaku beraksi di 10 TKP di Bandar Lampung sejak tahun 2019," jelasnya.

Sementara Warini mengaku baru melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni di Kedaton, Langkapura, Bilabong.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, dengan 5 anak nya, karena ia mengaku sudah pisah dengan suami nya.

Warini juga mengaku tidak mengenal semua majikannya saat berpura-pura menjadi ART. Ia hanya mengenal majikan yang berada di wilayah Kedaton.

"Sebelumnya pernah kabur ke Palembang, Mesuji dan Tanggamus," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Warini dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pakaian yang ia beli menggunakan hasil curian. (*)


Video KUPAS TV : MALING MOTOR TERJATUH, LANGSUNG DIGEBUKIN WARGA