Lambar Terima Bantuan Generator Oxygen Mini

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp. B.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan untuk penanganan pasien Covid-19 kepada pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Bantuan tersebut berupa satu unit generator oxygen mini.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp. B, mengatakan generator oxygen mini tersebut merupakan bantuan hibah Pemprov Lampung dan ditempatkan di Puskesmas rawa inab Liwa.
Fungsinya, kata Wawan begitu sapaan akrab dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp. B, sebagai alat memproduksi oksigen mini untuk membantu memenuhi kebutuhan pasien di Puskesmas.
"Sebetulnya kegunaan oxygen bukan hanya untuk pasien Covid-19 saja. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini mampu mencukupi kebutuhan pasien yang dirawat di Puskesmas tersebut," ujarnya, (9/8/2021).
Untuk mengoperasikan alat tersebut jelasnya, maka harus dilakukan pelatihan terlebih dahulu. Karena petugas di Puskesmas belum ada yang mengetahui cara mengoperasikannya.
"Kebutuhan oksigen selama pandemi cukup tinggi sehingga kerap menjadi kendala. Apalagi kita harus membeli ke luar daerah, antre nya pun cukup lama. Makanya kita kesulitan," ungkapnya.
Dengan adanya bantuan hibah Oxygen generator mini dari Pemrov Lampung itu terusnya, tentu sangat membantu dan menjadi solusi di tengah keterbatasan produksi oksigen karena mampu membuat oksigen.
"Sekarang Puskesmas Liwa, sebelumnya Puskesmas Way Tenong juga pernah mendapat bantuan serupa. Mudah-mudahan selain mampu mengatasi kebutuhan dua Puskesmas tersebut juga bisa membantu Puskesmas terdekat," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025