Penyekatan Dalam Kota Bandar Lampung Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya
Salah satu pos penyekatan dalam kota Bandar Lampung. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Setelah beberapa hari dibuka, penyekatan dalam kota Bandar Lampung kembali diberlakukan di beberapa titik.
Lokasi atau titik pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat ini terbagi menjadi 3 bagian. Ring satu berada di Jalan Radin Inten (Pos Gramedia) dan Jalan Sudirman (Pos Satelit).
Ring dua ada di Jalan P. Diponegoro (Pos Alfurqon) dan Jalan Cut Nyak Dien (Pos Palapa). Lalu ring tiga atau posko penyekatan di perbatasan kota, masih tetap di BKP Kemiling, Tugu Selamat Datang Rajabasa, Jalan Ryacudu Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, dan Baruna Panjang.
Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki juga membenarkan bahwa penyekatan dalam kota kembali diberlakukan. “Iya, kami lakukan penyekatan lagi,” katanya ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (8/8/2021).
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat atas pemberlakuan ini.
“Bunda memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung atas ketidaknyamanannya,” ungkapnya.
Walikota Eva juga mengungkapkan bahwa penyekatan ini dilakukan demi kemaslahatan bersama di Kota Bandar Lampung. “Insya Allah ini bentuk usaha kita, bentuk ikhtiar kita agar Bandar Lampung bisa kembali ke zona aman. Bunda mohon pengertian kepada semuanya,” ujarnya.
Kemudian disampaikan juga bahwa penyekatan ini nantinya akan dievaluasi setelah satu minggu pemberlakuan atau jika ada instruksi lebih lanjut.
Sementara itu, untuk pemberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 9 Agustus 2021 sendiri, isi peraturan pada Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung tidak mengalami perubahan dari instruksi walikota sebelumnya.
Disebutkan bahwa pasar tradisional dan pasar basah diberlakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Pedagang kaki lima, kelontong, voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Warung kaki lima, lapak jajanan, rumah makan, restoran, cafe, dan sejenisnya dapar beroperasi mulai 07.00 sampai 21.00 WIB untuk makan ditempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dan fasilitas drive thru sampai 24 jam.
Mall dan pusat perbelanjaan besar tetap tutup kecuali supermarket di dalamnya, restoran dan cafe hanya bisa melayani bungkus (take away) dan ojol. (*)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR BANGUN DAPUR UMUM UNTUK BANTU WARGA
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








