Besok, Menteri Agama dan Menteri BUMN akan Tinjau RS Darurat Covid-19 Lampung
Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Minggu, 8 Agustus 2021 direncakan Provinsi Lampung akan menerima kunjungan dua Menteri sekaligus, hal tersebut terungkap dalam rapat persiapan yang dipimpin langsung Gubernur Arinal, bertempat di Aula Asrama Haji, Rajabasa, Sabtu (7/8/2021).
Menteri yang direncanakan akan hadir pada esok hari adalah Menteri Agama RI dan Menteri BUMN, kedua Menteri akan meninjau Rumah Sakit Darurat dan Ruang Isolasi Darurat yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama staf khusus Menteri BUMN, dr. Fathema Djan Rachmat.
Dalam keterangannya, dr. Fathema Djan Rachmat mewakili Kementerian BUMN, saat ini bersama-sama Pemerintah Provinsi Lampung mempersiapkan tempat isolasi dengan kapasitas sebanyak 200 kamar dengan fasilitas penunjang lainnya.
Rumah sakit darurat yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN tersebut dibangun sebagai upaya antisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.
Beberapa peralatan kesehatan telah dipersiapkan dan saat ini ruang isolasi darurat telah siap.
Menurut dr. Fathema, beberapa infrastruktur sebagai hal vital yang merupakan syarat utama telah dipersiapkan, yaitu listrik, air, lift, oksigen, perpipaan gas medis, negatif preasure tata udara, nurse call, AC.
Kabar yang cukup menggembirakan bahwa seluruh persiapan sudah seluruhnya terpenuhi termasuk kehadiran perawat yang berasal dari Lampung maupun Jakarta dan alat-alat kedokteran yang telah siap.
Rumah Sakit Darurat yang dibangun ini diberi nama RS Pertamina Bintang Amin Ext. Asrama Haji Lampung.
Rapat dihadiri Kakanwil Kemenag, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan Pejabat Tinggi Pratama terkait. (Adv)
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









