PAD Kebun Raya Liwa Lambar Terancam Tidak Capai Target

Kebun Raya Liwa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebun Raya Liwa (KRL) yang merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Lampung Barat terancam tidak capai target.
Hal tersebut terlihat dari realisasi PAD KRL hingga Juli 2021 yang baru mencapi 30,05 persen atau sebesar Rp 18.264.000. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat, Okmal mengatakan target PAD KRL 2021 sebesar Rp 60.770.000,.
"Semenjak Covid-19, objek wisata KRL sering ditutup. Jadi kalaupun tidak capai target nantinya, salah satu penyebabnya karena masih pandemi," ungkap Okmal, Jum'at (6/8/2021).
Okmal mengaku, target PAD Lampung Barat 2021 pada APBD murni sebesar Rp 69,535 miliar lebih. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan PAD 2020 lalu.
"Tahun lalu target PAD kita Rp 65 miliar lebih dan tahun ini meningkat. Jadi perangkat daerah diharapkan untuk melakukan upaya agar target bisa terealisasi," ujarnya.
Terpisah kepala UPTD KRL Liwa, Khoirul Umur mengatakan sejak dua bulan lalu KRL ditutup dan tidak menerima pengunjung baik lokal maupun luar daerah.
"Semenjak pandemi KRL sudah beberapa kali di tutup, sedangkan PAD kita dari karcis pengunjung. Jadi kalau di tutup secara otomatis tanpa pemasukan," jelasnya.
Ia berharap agar sebaran wabah asal negeri tirai bambu itu segera berakhir sehingga kehidupan bisa kembali berjalan normal seperti sedia kala.
"Jika tidak ada pandemi mungkin PAD yang ditargetkan pemerintah bisa terealisasi dari KRL karena pengunjung nya cukup banyak sebelum adanya pandemi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025