Janjikan Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampura Tipu Korban Rp 35 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Janjikan anak korban bisa masuk IPDN dengan meminta sejumlah uang, seorang oknum PNS di Lampung Utara inisial FSP (45) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, terpaksa diamankan polisi.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto S.I.K., M.H., mengatakan kejadian tersebut bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban EAS (47) di rumahnya di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan bulan September 2019 lalu.
AKP Gigih mengatakan terduga FSP datang ke rumah EAS(47) menjanjikan anaknya bisa masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp 250.000.000
"Saat itu korban EAS (47) tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga FSP hanya meminta Rp 35 juta sebagai DP pembayaran, kemudian berkas pendaftaran berikut uang Rp 35.000.000 diserahkan korban kepada terduga FSP," jelas Kasat.
"Ternyata pada saat proses pengurusan anak korban, ternyata FSP di bulan yang sama (September 2019) juga ada mejanjikan kepada teman korban bernama Istikomah yang berstatus honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan dengan telah menerima uang sebesar Rp 25.000.000," sambung Kasat.
Seiring berjalannya waktu lanjutnya, korban EAS (47) merasa ada semacam keanehan, maka dibuat surat pernyataan, FSP (45) membuat pernyataan yang berisikan bila keduanya tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan.
"Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara, Laporan Polisi nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021," jelas Kasat.
AKP Gigih menuturkan bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, unit Pidum dipimpin Kanit Aiptu Ermawi, berhasil mengamankan terduga pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Dari penangkapan tersebut, AKP Gigih mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP (45) dengan korban EAS (47) yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020.
Kasat menjelaskan saat ini terduga FSP sudah berada di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap Terduga FSP (45) dapat dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkas Gigih. (*)
Video KUPAS TV : DETIK DETIK PENANGKAPAN MAHASISWA BAWA PAKET GANJA
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024